Melihat adanya permasalahan tersebut, Wardah Salsabilla Choirunnisa (21), mahasiswa KKN Universitas Diponegoro yang berasal dari Fakultas Hukum, kemudian berinisiatif untuk melakukan kegiatan sosialisasi hukum mengenai pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Hal ini juga diperkuat dengan survey yang telah dilakukan oleh Wardah sebelumnya, dimana kasus pernikahan dini sempat hampir terjadi kepada salah satu anak perempuan berumur 18 tahun yang berada di Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.