Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Sosialisasikan Hukum Perkawinan Anak di Bawah Umur kepada Masyarakat

11 Agustus 2022   07:50 Diperbarui: 11 Agustus 2022   07:58 266 0
Semarang (19/07/2022) – Perkawinan anak di bawah umur telah menjadi kekhawatiran bagi masyarakat akibat dampaknya yang luar biasa. Sejak adanya Pandemi Covid-19, angka perkawinan anak di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), kasus pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2019 telah mencapai 25.280 kasus dan pada 2021 melonjak hingga 63.350 kasus di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun