Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Meminta Sejumlah Uang - Oknum BKPSDM Waropen Diduga Memeras CPNS Waropen Formasi 2018

31 Agustus 2023   16:33 Diperbarui: 31 Agustus 2023   16:36 576 3

Waren - CPNS Waropen formasi 2018 sampai dengan menjelang akhir tahun 2023 belum mendapat SK pengangkatan PNS, padahal mereka sudah diangkat menjadi CPNS tahun 2020 melalui SK bupati Kab. Waropen dan menjalani Diklat Prajabatan Gol. III Tahun Anggaran 2022 menalui kerjasama Pemerintah Daerah dan BPSDM Provinsi Papua. Bila di hitung, ini waktu yang cukup lama bagi manajeman dalam melaksanan sebuah program atau kegiatan, dihitung dari sejak awal rekrutmen tahun 2018, maka sudah 5 (lima) tahun, atau sejak SK CPNS di terbitkan 2020 sampai dengan saat ini sudah 3 (tiga) tahun. 

Terkait penerbitan SK PNS berdasarkan informasi yang didapat dari beberapa CPNS, bahwa mereka sudah menanyakan kepada sesama teman CPNS yang memiliki link komunikasi kepada OPD terkait dalam hal ini BKPSDM Kabupaten Waropen, tapi juga ada yang bertanya langsung kepada OPD, hanya saja mereka tidak mendapatkan kepastian waktu kapan SK PNS bisa terbit atau di sampaikan kepada para CPNS.

Beberapa waktu lalu beredar informasi yang beredar di GWA CPNS Waropen dengan nama GURU MUDA BERBAKAT dan itu mengejutkan seluruh CPNS kabupaten Waropen, karena adanya oknum BKPSDM yang secara terang-terangan meminta sejumlah uang kepada CPNS dengan alasan Biaya tersebut akan digunakan untuk mengurus SK CPNS ke Jayapura, Oknum BKPSDM Waropen beralasan bahwa sudah tidak ada anggaran lagi sehingga CPNS harus secara mandiri Patungan untuk membantu proses tersebut. Jumlah nominal yang di minta adalah 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

dari informasi GWA tersebut cukup jelas seorang CPNS yang menanyakan jumlah penyumbang dan besaran dana yang sudah terkumpul yang kemudian dibalas oleh salah satu peserta grup yang di duga sebagai koordinator menyampaikan bahwa untuk sumbangan sudah tidak diterima lagi, berdasarkan keterangan waktu percakapan mereka itu ter tanggal 15 Agustus 2023.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun