Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Urgensi Perpu No 2 Tahun 2017

18 Juli 2017   17:38 Diperbarui: 18 Juli 2017   18:42 1158 0
Pasca dikeluarkannya Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Penganti UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Pihak yang kontra menganggap Perpu ini merupakan bentuk kebijakan pemerintah yang otoriter, tidak demokratis, dan bahkan anti kepada Umat Islam. Kelompok yang pro mengatakan Perpu ini memang dibutuhkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya yang dianggap tidak memberikan ketegasan kepada negara untuk mengatur ormas yang sudah mencapai 344.039 ormas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun