Usaha online ini mengandalkan kepercayaan antara pembeli dan penjual, dengan hanya mengandalkan kepercayaan banyak sekali terjadi penipuan dalam usaha online.
Sebenarnya usaha online ini sama saja demgan usaha offline seperti biasa. Yang membedakan keduanya hanya terletak pada lokasi usaha. Dalam usaha online terdapat toko atau tempat di jalankannya usaha sedangkan bisnis online hanya menggunakan media sebagai tempat usaha. Â
Dalam Islam berbisnis melalui online
diperbolehkan selagi tidak terdapat unsur-unsur riba, kezaliman, menopoli dan penipuan.Sebagaimana di jelaskan dalam Hadist riwayat Al-Tirmizi
( )
Terjemahan : "Pedagang yang jujur dan terpercaya sejajar (tempatnya di surga) dengan para nabi, shadiqin, dan syuhada".