Dana kampanye menjadi suatu topik yang krusial dan menarik untuk dibahas, mengingat kedudukan dana kampanye yang sebagai bentuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban kepada publik dan terhadap sumbangan yang diterima. Namun, seperti yang kita ketahui, dalam praktiknya akuntabilitas pada pendanaan kampanye di Indonesia masih terbilang cukup rendah, di mana dana kampanye belum terungkap secara transparan. Hal tersebut dikarenakan masih terdapatnya hambatan, salah satunya dikarenakan pelaporan yang dilakukan oleh kandidat politik cenderung hanya sebatas formalitas. Sehingga, artikel ini dimaksudkan untuk membandingkan tahapan mekanisme audit yang melibatkan perbandingan antarnegara Indonesia, Amerika, Kanada, dan Polandia.
KEMBALI KE ARTIKEL