Tangerang - Sebagai syarat melangsungkan pernikahan, enam anggota Polresta Tangerang Polda Banten beserta pasangannya melaksanakan Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) bertempat di Aula Parama Satwika.
KEMBALI KE ARTIKEL