25 Januari 2025 21:12Diperbarui: 25 Januari 2025 21:11191
Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa larangan ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan) berlaku secara umum, termasuk dalam hal walimah. keharaman ikhtilat dalam walimah nikah merupakan hukum syara' yang disepakati oleh semua ulama, baik itu ulama dari mazhab yang empat, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, maupun ulama-ulama lainnya pada zaman terdahulu maupun pada zaman sekarang.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.