Mohon tunggu...
KOMENTAR
Love

Weeding Syar'i itu No ikhtilat dan No tabarruj

25 Januari 2025   21:12 Diperbarui: 25 Januari 2025   21:11 19 1
Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa larangan ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan) berlaku secara umum, termasuk dalam hal walimah. keharaman ikhtilat dalam walimah nikah merupakan hukum syara' yang disepakati oleh semua ulama, baik itu ulama dari mazhab yang empat, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, maupun ulama-ulama lainnya pada zaman terdahulu maupun pada zaman sekarang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun