UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan maupun suatu badan usaha yang telah memenuhi kriteria khusus sebagai usaha mikro. Pada dasarnya, UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau badan usaha kecil, maupun rumah tangga, keberadaan UMKM di Indonesia sangat diperhitungkan karena berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi. Biasanya, penggolongan UMKM dilakukan dengan batasan omzet pertahun, jumlah kekayaan, aset, serta jumlah karyawan. UMKM dikatakan berpotensi dalam mengembangkan perekonomian di Indonesia yang dalam pelaksanaannya perlu dioptimalkan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL