Partai politik adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi yang berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak atau kepentingan politiknya. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 2 Tahun 2011, yang berbunyi, "Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." Jelas bahwa partai politik berperan penting dalam penyaluran aspirasi masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL