Jakarta, - Dilatar belakangi kekhawatiran dan ketakutan para Pegawai non ASN yang sudah memiliki NRP di Kementerian PUPR diseluruh Indonesia terkait dengan PP Nomor 49 Tahung 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta banyak bergulirnya isu yang berkembang bahwa, Pegawai Honorer tak lagi dipakai Instansi Pemerintah mulai 28 November 2023,
KEMBALI KE ARTIKEL