Identitas atau tanda-tanda khas, merupakan hal yang sangat esensial bagi pemiliknya. Masalah timbul ketika identitas dipertanyakan secara horizontal. Apalagi dalam era otonomi daerah di Indonesia yang akhir-akhir ini manjadi trend bahkan suatu keharusan politik. Akibatnya multitafsir dalam mengartikan otonomi daerah tak dapat dihindari. Salah satunya“Beri kami ruang (kawasan otonom), kami adalah kami dengan segala identitas yang kami miliki dan kami berhak menentukan masa depan daerah kami.” Lihat konflik dalam Pilkada di Maluku. Jargon yang demikian memang tidak keliru, tetapi bila seluruh daerah yang ada di Indonesia melakukan hal yang sama, berarti potensi konflik sangat besar terjadi. Karena indonesia memiliki 33 propinsi dan setiap propinsi memiliki adat istiadat yang sangat beragam. Bila sikap primordialisme muncul berarti kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terancam ? Bukankah demokrasi mengijinkan semua identitas muncul dalam waktu bersamaan ?