Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Satu Lagi Bukti Mahkamah Agung Dipermainkan Pihak Asing

10 Juli 2011   08:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:47 349 0
Mahkamah Agung Dipermainkan Pihak Asing

Tahun 2010 kita semua tau kan bagaimana kasus Ibu Prita dengan RS Omni International. Beberapa orang menyatakan “kasus pencemaran nama baik aja dipenjara, TAPI para koruptor yang ngehabisin uang rakyat bisa plesiran, jadi geregetan liat indonesia“.

Nah, perkembangan terbaru dari kasus ini adalah meski kemarin-kemarin Ibu Prita seolah menang, namun sekarang ini beliau malah terancam masuk penjara karena kasus yang sama. Berikut saya cuplik dari berita di Republika tentang Ibu Prita yang terancam masuk penjara.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa, Prita Mulyasari dan memutuskannya bersalah.

Atas putusan itu, Prita menyatakan terkejut dan tidak mau dipenjara. “Anak saya yang paling kecil belum sampai setahun usianya, jangan sampai saya masuk penjara,” kata Prita saat dihubungi Republika, Jumat (8/7).

Namun demikian, Prita mengatakan menyerahkan soal nasibnya kini kepada  Tuhan. Soal upaya hukum, ia menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Hanya saja, ia tidak habis mengerti mengapa MA mengabulkan kasasi JPU itu. Ia berpendapat, MA tidak melupakan kasus yang menimpa itu sedangkan menurutnya orang lain telah melupakan kasusnya yang pernah menjadi berita nasional pada dua tahun lalu itu.

Seperti diketahui Putusan kasasi MA bernomor register 822 K/PID.SUS/2010  tertanggal 30 Juni 2011,  menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam dugaan pencemaran nama baik atas RS Omni Internasional. Namun, belum diketahui berapa lama Prita akan mendapatkan hukuman penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun