Omnibus Law atau juga disebut dengan
Omnibus Bill merupakan sebuah teori pendekatan hukum yang secara garis besar diartikan sebagai proses pengamandemenan beberapa UU untuk dijadikan satu UU yang baru.
Omnibus Law mayoritas digunakan pada negara yang menganut sistem
Common Law atau juga disebut dengan
Anglo Saxon.Â
KEMBALI KE ARTIKEL