RUU tentang lembaga penanganan tindak pidana korupsi telah diketok palu beberapa waktu lalu. Ada beberapa perubahan yang terdapat dalam UU KPK yang baru. Diantaranya adalah munculnya dewan pengawas pada tubuh KPK, dan kebijakan penyadapan yang harus mendapat restu dari dewan pengawas tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL