Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Menyoal Sikap Diam Komisi Yudisial

15 April 2019   16:41 Diperbarui: 15 April 2019   17:08 486 0
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/Hum/2018[i], ketentuan Pasal 3 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) yang mengatur bahwa besaran gaji hakim sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinyatakan bertentangan dengan beberapa Undang-Undang seperti Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga ketentuan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan yang demikian maka sejak dijatuhkannya putusan tersebut yaitu 10 Desember 2018 sampai saat ini tidak ada dasar hukum bagi pembayaran gaji pokok hakim. Pembayaran gaji hakim sejak bulan Januari 2019 sampai sekarang hanya disandarkan pada status quo yang lahir dari ketentuan pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, dimana pemerintah masih punya waktu 90 hari sejak putusan itu diterima untuk menjalankan kewajibannya dan ketentuan yang dibatalkan baru tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila jangka waktu itu terlewati. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun