Fatwa sebagai salah satu produk hukum Islam memiliki karakteristik yang dinamis. Fatwa merupakan kreativitas intelektual muft dari hasil penelaahan ketika menghubungkan realitas konkrit dan partikular dengan teks keagamaan. Pada kondisi inilah terjadi pergulatan dalam kedirian muft. Pergulatan dengan kondisi sosial termasuk afiliasi masyarakat pada bidang fiqh, teologi, maupun sufisme. Begitu pula pergulatan dengan turth berupa warisan pemikiran hukum ulama terdahulu sekaligus kecenderungan hukum muft (subjektivitas internal) itu sendiri. Hendrickson pada saat melakukan kajian terhadap tiga fatwa dalam lingkup madhhab Mlik tentang perdagangan dengan non-Muslim yang ditetapkan al-Shib (Granada), al-Mzar (Tunisia), dan al-Tasl (Maroko) menyatakan bahwa fatwa dalam lintasan sejarah pemikiran Islam tidak semata pengkajian intelektual hukum Islam, namun juga menyangkut "pernyataan sikap" dalam perubahan suasana politik dan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL