Pemerintah Pusat berkomitmen memberikan kemudahan - kemudahan kepada pelaku usaha dalam memenuhi segala aspek perizinan berusaha baik dalam aspek persyaratan dasar perizinan berusaha maupun pada aspek perizinan berusaha berbasis risiko. Sebagai satu contoh, berkaitan dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berupa pernyataan mandiri dari sistem OSS (Online Single Submission). Sedangkan Persetujuan Lingkungan didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan, yang diantaranya risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi maupun risiko tinggi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL