Fenomena yang dikenal sebagai globalisasi telah mengubah banyak hal dalam kehidupan manusia, termasuk ekonomi dan keuangan. Penggunaan teknologi finansial (Fintech) yang semakin berkembang pesat merupakan salah satu dampak globalisasi yang menandai transformasi industri keuangan. Bisnis Fintech telah mengubah cara orang berinteraksi dengan keuangan dengan membawa inovasi baru dalam layanan keuangan, seperti pembayaran digital, pembiayaan antara rekan, teknologi blockchain, dan kecerdasan buatan.
Dalam pelaksanaannya, industri perbankan syariah diatur dan diawasi oleh sejumlah lembaga dan kelompok. Termasuk Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Dewan Pengawas Syariah yang ada di dalam perusahaan. Sebuah inovasi berhasil mentransformasi sistem atau pasar yang ada dengan memperkenalkan kepraktisan, kemudahan, kenyamanan, dan biaya yang ekonomis. Fenomena ini dapat menyebabkan pergeseran paradigma dalam industri keuangan dalam produk dan layanan keuangan yang ditawarkan oleh jasa keuangan konvensional saat ini.Â