Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui Pemerintahan Nasional berada di Daerah Kabupaten.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui Pemerintahan Nasional berada di Daerah Kabupaten.