Dari hasil interogasi yang lakukan personil polsek soreang. Pelaku yang bernama Muhammad Ruslan (29) mengakui perbuatan yang telah melakukan aksi pencurian di jalan AR Malaka, kelurahan bukit harapan, kecamatan soreang, kota Parepare.
Hal ini di ungkapan langsung kapolsek soreang, Iptu Kisman kepada awak media di mapolsek Soreang, kota Parepare.
"Pelaku (Muhammad Ruslan) telah mengakui perbuatannya yang telah mengambil barang milik orang lain secara diam-diam alias melakukan tindakan pidana pencurian", ungkapnya, Selasa (28/5/24).
Kisman mengatakan, pelaku beserta salah seorang rekannya yang masih dalam pengejaran melakukan aksi pencurian di salah satu warung yang ada di jalan AR Malaka dan menggasak sebuah tas berwarna hitam.
"Dari pengakuan pelaku, pelaku memasuki rumah tersebut pada dini hari sekitar pukul 2 dini hari dan mengambil sebuah tas berwarna hitam yang berisikan sejumlah uang, emas dan satuan buah Handphone", lanjutnya.
Kisman menjelaskan, pelaku yang saat ini pihaknya amankan akan di kenalan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 10 (sepuluh) tahun penjara.
Diketahui, pelaku merupakan seorang pengangguran dan juga merupakan seorang residivis yang telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.