Pontianak - Provinsi Papua Barat Daya telah resmi menjadi daerah otonom ke-38 di Indonesia. Hal itu terwujud setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022-2023.
KEMBALI KE ARTIKEL