Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Sudah Disahkan, Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38 di Indonesia

18 November 2022   11:12 Diperbarui: 18 November 2022   11:28 187 0
Pontianak - Provinsi Papua Barat Daya telah resmi menjadi daerah otonom ke-38 di Indonesia. Hal itu terwujud setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022-2023.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun