Perkawinan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku bagi semua makhluk-Nya baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan.
Perkawinan merupakan cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak-pinak, berkembang biak dan melestarikan hidupnya setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan.
 Akan tetapi mengingat masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa dalam melakukan ritual keagamaan khususnya, mulai dari ritual keagamaan (ibadah) yang wajib, sunnah maupun yang masih diperdebatkan status hukumnya.
Kontak kebudayaan di dalam proses ekspansi nilai-nilai ajaran Islam kebudayaan masyarakat menyebabkan adanya proses tarik menarik antar keduanya yang tak jarang menghasilkan dinamika budaya masyarakat setempat.
Manusia merupakan makhluk yang berbudaya, melalui akalnya manusia dapat menggambarkan kebudayaan. Begitu pula manusia hidup dan tergantung pada kebudayaan sebagai hasil ciptanya.
Dalam perkembangannya, masyarakat memilih perkawinan sebagai koridor menuju pada harmonisasi masyarakat karena dalam
praktiknya perkawinan sangat terkait dengan kondisi budaya, tradisi, dan adat istiadat. Hal ini seperti yang terjadi pada masyarakat Kampung Sidorejo, Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten sebagai
objek penelitian yang memiliki tradisiperkawinan dengan tebar benih ikan pasca akad nikah.
B. Alasan mengapa memilih skripsi ini.
Bagi saya topik ini menarik. Karena menggabungkan agama dengan budaya yang berada di masyarakat Kampung Sidorejo,
Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten . Â
Maka dari itu skripsi ini telah mencuri perhatian saya, dan membuat saya tertarik untuk membacanya dan mereviewnya.
C. Pembahasan review
Skripsi ini mengenai PERKAWINAN DAN KONSERVASI LINGKUNGAN
(Studi Tradisi Tebar Benih Ikan Pasca Akad Nikah Di Kampung Sidorejo
Kabupaten Klaten) karya primatika Widia azhari yang telah menyelesaikan pendidikannya pada tahun 2020 silam.
Penelitian ini merupakan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian lapangan (field research) dan penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif. Yaitu suatu pendekatan penelitian yang mengungkap situasi sosial tertentu dengan mendeskripsikan kenyataan secara benar,
dibentuk oleh kata-kata berdasarkan tehnik pengumpulan dan analisis data yang relevan yang diperoleh dari situasi yang alamiah.21 Dilakukan dengan cara terjun langsung di masyarakat, guna memperoleh data-data
yang berkaitan dengan tradisi perkawinan dengan tebar benih ikan pasca akad nikah di Kampung Sidorejo, Kabupaten Klaten.
Dalam Bab I di penelitian ini membahas mengenai pendahuluan yang berisi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka, metode penelitian dan sistematika penulisan.
Bab II merupakan gambaran umum tentang penjelasan dalil urf, macam-macam urf, syarat-syarat urf, dasar hukum urf, dan kehujjahan urf, serta konsep fiqih lingkungan (fiqh al-biah).
Bab III memuat data yang berkenaan dengan tradisi tebar benih ikan pasca akad nikah di Kampung Sidorejo, Kabupaten Klaten. Dalam bab ini akan menjelaskan tentang gambaran umum lokasi penelitian yang memuat pembahasan tentang geografis dan demografis, pendidikan dan kehidupan beragama, sosial ekonomi. Serta pelaksanaan tradisi tebar benih ikan pasca akad nikah di Kampung Sidorejo, Kabupaten Klaten.
Bab IV, yaitu analisis pandangan urf, dan kontribusi perkawinan terhadap upaya konservasi lingkungan tentang tradisi tebar benih ikan pasca akad nikah di Kampung Sidorejo, Kabupaten Klaten.
BAB V Penutup, pada bagian ini berisi uraian kesimpulan yang menjelaskan secara rinci mengenai ringkasan hasil penelitian ini, serta saran- saran yang membangun guna mendukung penelitian menjadi lebih baik lagi.
Skripsi ini juga terdapat daftar pustaka dan lampiran-lampiran.
D. Planning selanjutnya mengenai tugas akhir.
Saya berencana membahas mengenai "pentingnya pencatatan perkawinan menurut hukum positif dan KHI". Yang mana berisi mengenai seberapa penting pencatatan perkawinan,apa manfaat pencatatan perkawinan dan dampak negatif dari perkawinan yang tidak dicatatkan.
Nama  : Wahyu Nur Rohman
Nim   : 212121115
Kelas  : HKI 4D
#hukumperdataislamdiindonesia
#uinsurakarta2023
#prodiHKI
#fasyauinsaidsurakarta