Dengan adanya UU No. 1 tahun 1974  ini, Pemerintah serta DPR memberlakukan hukum Islam hanya untuk pemeluk agama Islam saja dan menegaskan bahwa Pengadilan Agama hanya untuk mereka yang beragama Islam saja.
Hukum acara perdata Islam di Indonesia merupakan sumber hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan tentang hukum perkawinan , kewarisan dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama atau bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi. Â