Pada bulan Januari 2022, cukai rokok di Indonesia mengalami kenaikan. Hal tersebut berimbas pada tren harga eceran terendah (HET) rokok yang diperdagangkan. Bahkan kenaikannya senilai 12 persen. Rokok yang paling ditekan harganya adalah rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Kenaikan cukai rokok di atas berlaku sejak 1 Januari 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL