Beberapa waktu yang lalu, rakyat Indonesia sempat digemparkan dengan beredarnya RUU SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) yang menyatakan bahwa bahasa Indonesia tidak lagi menjadi bahasa pengantar pendidikan. Hal itu dapat dilihat dan ditinjau melalui isi dari RUU SISDIKNAS yang sama sekali tidak mencantumkan pasal ataupun ayat mengenai bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan, melainkan hanya sebagai muatan lokal. Kenyataan ini sangatlah berbanding terbalik dengan UU SISDIKNAS 2003 yang secara tertulis menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan yang mutlak dan tak terbantahkan, fenomena ini seketika menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan, bahkan tak sedikit pula yang membanjirinya dengan penolakan.
KEMBALI KE ARTIKEL