Kata "Desentralisasi" menjadi kata tak asing dalam kehidupan sejak undang-undang nomor 22 tahun 1999 mulai disahkan, desentralilsasi menjadi bagian dari program pemerintahan yang hingga detik ini masih konsisten diberlakukan, salah satunya dalam ruang lingkup pendidikan. Pemberlakukan desentralisasi berbasis sekolah sebagai upaya memperkuat pembangunan di dunia pendidikan Indonesia, artinya dengan desentralisasi diharapkan mampu menyelesaikan masalah-masalah pendidikan nasional seperti masalah relevansi pendidikan, mutu pendidikan, dan  efisiensi dalam manajemen pendidikan. Namun kenyataannya, desentralisasi yang disebarkan ke sekolah demi sekolah masih saja menimbulkan konflik pendidikan yang kian merajalela, yang paling menonjol adalah perihal dana. Dana dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk pemberdayaan sekolah-sekolah seolah menjadi perbincangan publik yang tak ada habisnya, mulai dari protes para orang tua terkait hak  pendidikan anaknya yang seharusnya didapat secara nyata, hingga ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah setempat yang dirasa tak amanah dalam mengelola dana, mengapa?Â
KEMBALI KE ARTIKEL