Self assessment system merupakan salah satu sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Oleh karena itu, wajib pajak dapat mengelola segala aktivitas perpajakan secara ekonomis, efektif dan efisien (memanajemen pajak) agar beban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dapat diminimalisir. Hal ini dapat tercapai karena adanya fungsi yang dijalankan yaitu:
KEMBALI KE ARTIKEL