Freight forwarding merupakan jenis usaha yang berdampak dari perkembangan kegiatan usaha yang berbeda wilayah baik dari berbeda kota, pulau hingga perbedaan antar negara. Karena mobilisasi usaha yang berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, maka pemerintah sebagai regulator dalam perpajakan memiliki kebijakan khusus yang harus dipahami oles setiap wajib pajak yang bergerak dalam usaha freiht forwarding. Usaha freight forwarding dikenakan 2 jenis pajak yaitu PPn dan PPh ps 23 dengan ketentuan sebagai berikut:
KEMBALI KE ARTIKEL