Mulai tgl 24 Desember 2021 pemerintah Hong Kong memberlakukan aturan 48 jam tes PCR sebelum melakukan penerbangan masuk ke Hongkong. Aturan ini menyisakan persoalan bagi PMI yang akan datang ke Hong Kongkong yang berasal dari luar Jakarta. Karena sampai saat ini keberangkatan internasional hanya bisa dilakukan dari Bandara Soekarno Hatta.
KEMBALI KE ARTIKEL