Pendidikan inklusif dilaksanakan untuk memenuhi hak setiap anak dalam memperoleh pendidikan yang layak. Pengakuan bahwa pendidikan tanpa diskriminatif bagi setiap warga negara menunjukan bahwa setiap anak, termasuk anak berkebetuhan khusus, memperoleh hak dalam mendapatkan layanan pendidikan yang dapat mengakomodasi setiap kebutuhan masing-masing peserta didik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL