Pembahasan RKUHP sendiri sudah mengalami proses panjang, terhitung sejak tahun 1958, sampai dengan saat ini. Penyusunan konsep KUHP baru dilatarbelakangi oleh kebutuhan dan tuntutan nasional untuk melakukan pembaharuan dan sekaligus perubahan atau penggabungan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) warisan zaman kolonial Belanda. Selain itu, proses pembentukkan RKUHP juga memiliki misi untuk mewujudkan dekolonialisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, dan adaptasi serta harmonisasi hukum pidana yang progresif terhadap perkembangan zaman.
KEMBALI KE ARTIKEL