Suatu hari mendengar seseorang berkata “ Kalau kamu nakal nanti dipanggil guru BK lho”, Kalimat itu sangat dalam artinya yang menggugah saya untuk meluruskan tentang Guru Bimbingan Konseling. Memahami tentang Guru Bimbingan Konseling, kita harus tahu terlebih dahulu tentang Bimbingan Konseling. Berdasarkan Permendikbud No 111 Tahun 2014 pada Pasal 1 Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya. Sedangkan Guru Bimbingan Konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan danKonseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling. Untuk Pasal 2 Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Konseli pada satuan pendidikan memiliki fungsi: pemahaman diri dan lingkungan, fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan, penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan, penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir, pencegahan timbulnya masalah, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri Konseli, pengembangan potensi optimal, advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif dan membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli. Pasal 3 Layanan Bimbingan dan Konseling memiliki tujuan membantu Konseli mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir. Pasal 4 Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan dengan asas: kerahasiaan sebagaimana diatur dalam kode etik Bimbingan dan Konseling, kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang diperlukan, keterbukaan dalam memberikan dan menerima informasi, keaktifan dalam penyelesaian masalah, kemandirian dalam pengambilan keputusan, kekinian dalam penyelesaian masalah yang berpengaruh pada kehidupan Konseli, kedinamisan dalam memandang Konseli dan menggunakan teknik layanan sejalan dengan perkembangan ilmu Bimbingan dan Konseling, keterpaduan kerja antar pemangku kepentingan pendidikan dalam membantu Konseli, keharmonisan layanan dengan visi dan misi satuan pendidikan, serta nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat, keahlian dalam pelayanan yang didasarkan pada kaidah-kaidah akademik dan profesional di bidang Bimbingan dan Konseling, Tut Wuri Handayani dalam memfasilitasi setiap peserta didik untuk mencapai tingkat perkembangan yang optimal.
KEMBALI KE ARTIKEL