Brebes (12/2/2023) -- Seiring dengan diaturnya legalitas BUM Desa sebagai badan hukum sesuai dengan UU Cipta Kerja, maka perlu untuk mempertimbangkan aspek perpajakannya. BUM Desa sebagai badan hukum dalam hal ini merupakan Wajib Pajak Badan sesuai dengan undang-undang perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL