Judul diatas dimaksudkan bukan sebagai kata perintah, anjuran atau himbauan apalagi larangan, bukan. Tetapi dimaksudkan sebagai penegasan bahwa poligami adalah hak, hak pernikahan yang diberikan oleh agama (Islam) kepada pemeluknya. Hak ini diberikan kepada laki-laki bukan kepada perempuan.
KEMBALI KE ARTIKEL