Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat. Sesuai dengan keterangan di atas seharusnya sekolah-sekolah yang berada di Lombok atau masyarakat setempat mengembangkan kurikulum KTSP yang dalam ha ini harus mempergikan aspirasi masyarakat dan kebudayaan serta nilai-nilai yang ada di dearah setempat. Sebagai contoh masyarakat Sasak mengenal Tradisi Tulis dan perkembangannya, tradisi btulis tidak hanya menjadi wilayah para Kawi, tetapi menjadi aktivitasmasyarakat yang melek aksara jejawan. Masyarakat mulai  mencatat hal-hal yang penting dalam kehidupannya, mencata tanda-tanda alam, dan peristiwa-peristiwa disekitarnya. Masyarakat mencatat khazanah-khazanah pengetahuan Masyarakat sperti pengobatan, perbintangan, pertanian, jenis-jenis kayu dan kegunaannya.
KEMBALI KE ARTIKEL