Sungguh memalukan, pejabat yang seharusnya memberikan teladan malah melakukan perbuatan memalukan dan membahayakan. Memalukan, karena sebagai pejabat dia sombong dan sewenang - wenang memukul pramugari yang bertugas demi keselamatan penerbangan sekaligus berbahaya jika nantinya membuat para pramugari merasa segan menegur penumpang pejabat padahal membahayakan penerbangan seperti tak mematikan HP ketika pesawat take off atau terbang.
Memang kesadaran penumpang pesawat di Indonesia terhadap keselamatan dirinya dan penumpang pesawat kadang masih memprihatinkan. Banyak diantara kita yang mematikan handphone ketika dipesawat bukan karena kesadaran tapi karena karena ditegur awak pesawat, itupun kadang perlu ditegur berulang kali agar mematuhi aturan keselamatan penerbangan. Ketika mendaratpun kadang banyak yang tak sabaran menyalakan handphone padahal pesawat belum mendarat sempurna.
Untunglah Dephub dan polisi bisa segera bertindak cepat dengan menjadikan Zakaria UH sebagai tersangka dengan dakwaan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHAP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Smoga proses peradilan nanti berlangsung transparan dan tidak ada unsur rekayasa sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi penumpang terutama pejabat agar tak sembarangan bertingkah yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Smoga media juga mau mengawal kasus ini sampai tuntas.
Memang diIndonesia ini penumpang yang membahayakan keselamatan penerbangan sering kali harus diperingatkan dengan keras, kalau perlu dipermalukan atau sekalian dipenjarakan agar memberi efek jera dan kesadaran bagi penumpang lain agar mentaati aturan keselamatan penerbangan.
Smoga para kru pesawat tak pernah bosan memperingatkan penumpang bandel, terutama oknum pejabat sombong demi keselamatan bersama.