Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro "Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum" (Kesuma, 2016). Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terdapat pada pasal 1 ayat 1: "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" (Indonesia, 2007)(Kesuma, 2016). Namun sayangnya, tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia pada tahun 2019 dalam melaporkan SPT tahunan pajaknya tergolong rendah, yaitu kisaran 65,5%. Hal ini menjadi salah satu penyebab rendahnya penerimaan pajak di Indonesia (Apriyanti & Arifin, 2021).
KEMBALI KE ARTIKEL