Sektor perkebunan kelapa sawit tampaknya tak pernah lepas dari problem dan konflik kepentingan. Setelah maraknya
black campaign terhadap penyumbang besar devisa negara ini, konflik-konflik sosial dengan penduduk dan petani lokal, kini kembali muncul berbagai macam reaksi dari para
stakeholder sehubungan dengan rencana pemerintah yang akan memutihkan (melegalkan) 3,3 juta hektar kebun sawit ilegal yang berada di kawasan hutan.Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Lobby Kantor Kemenko Marves pada Jumat (23/6/2023) Saat ditanyai awak media perihal Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang memberikan kesempatan kepada lahan sawit ilegal tersebut untuk diputihkan memberikan pernyataan, bahwa pemerintah terpaksa melakukan pemutihan karena tidak memungkinkan sawit yang berada di lahan tersebut ditebangi. Target batas akhir penyelesaian di UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2023. Pemilik kebun sawit yang lahannya masuk dalam kawasan hutan nantinya diwajibkan membayar pajak dan taat hukum sesuai peraturan yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL