Indonesia berada di antara negara-negara dengan hambatan tertinggi bagi investasi asing langsung (FDI), sebagaimana laporan FDI Regulatory Restrictiveness Index 2018 yang dirilis OECD. Berdasarkan fakta ini RUU Cipta Kerja yang diajukan pemerintah memiliki pertimbangan kuat. RUU tersebut dimaksudkan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, baik domestik maupun asing. Di tengah situasi pandemi COVID-19, pemerintah dan DPR bersepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU ini.
KEMBALI KE ARTIKEL