Kapal Pukat Harimau Berkeliaran di Bombana (Sumber : Mukhtar, A.Pi, M.Si Ka. Satker PSDKP Kendari)
Pukat Hariamau (Trawl) berkeliaran di perairan Selat Tiworo khususnya di Perairan Kabupaten Bombana. Berdasarkan pemantauan lapangan yang kami lakukan baru-baru ini sekitar + 100 unit kapal berukuran dibawah 5 GT berlabuh di sepanjang pantai di kampung Baru Kecamatan Rumbia Tenggah Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara, Jumlah ini akan bertambah karena disepanjang pesisir Kasipute banyak nelayan menggunakannya juga.
Pengunaan Pukat Hariamau (Trawl) sudah jelas dilarang dan nyata-nyata tercantum dalam penjelasan pasal 9 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang No, 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Memang sebelumnya pelarangan penggunaan pukat harimau/trawl oleh Keppres 39 Tahun 1980 Tentang Penghapusan Jaring Trawl yang penafsiran beberapa aparat berbeda, Di Kendari penanganan kasus pukat harimau/trawl sudah ada keputusan pengadilan, sedangkan kasus yang sama 7 kapal yang ditangkap oleh Pengawas Perikanan yang diserahkan ke Polres Bombana tiga tahun yang lalu sampai saat ini belum jelas pangkalnya. Menurut informasi dari penyidik Polres Bombana bahwa berkas selalu dikembalikan oleh jaksa.
Pihak Satker PSDKP Kendari bersama jajaran pengawas perikanan yang berada di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi, dan kabupaten/kota akan melakukan operasi terhadap kapal trawl ini di Kabupaten Bombana, begitu juga pihak Pangkalan TNI Angkatan Laut Kendari sudah melakukan pemantauan keberadaan kapal trawl ini yang diungkapkan anggota TNI Angkatan Laut Kendari. Tapi sebelumnya akan melakukan sosialisasi dengan menyebarkan poster sadar hukum yang berisi alat tangkap terlarang seperti Bom/Handak, Pukat Harimau/Trawl, Bius dan kompresor kepada masyarakat nelayan.