Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru melalui Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Yusuf Arifandi yang bertempat di Aula Lapas Banjarbaru, Minggu (4/6/2023).
Yusuf menyebutkan, pemberian remisi khusus ini merupakan hak warga binaan sebagai bentuk penghargaan negara karena terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik dan rutin mengikuti kegiatan pembinaan selama menjalani masa pidana.
"Semua warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), diantaranya berkelakuan baik dan rutin mengikuti program pembinaan khususnya pembinaan kerohanian secara terus-menerus" tutur Yusuf.
Dikatakan Yusuf, warga binaan yang menerima remisi khusus ini semuanya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya.
"3 orang warga binaan menerima remisi khusus (RK) I yakni masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. Yaitu 1 orang kasus penagihan pajak secara paksa mendapatkan remisi 1 bulan, kemudian 2 orang lainnya kasus pembunuhan memperoleh remisi sebanyak 2 bulan," jelasnya.
Â
Lebih lanjut, Yusuf juga memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi kepada warga binaan karena selama memenuhi seluruh persyaratan, warga binaan dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah.
"Melalui pemberian remisi khusus ini, kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik serta aktif dalam setiap kegiatan pembinaan, karena pada dasarnya tujuan pembinaan juga sebagai bekal bagi warga binaan saat nanti kembali ke masyarakat," tutupnya. (Humas Lapas Banjarbaru)