Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali menyampaikan Pelayanan Publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM, mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskiriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme.
"kita berkumpul di sini seraya untuk membuka cakrawala pemahaman kita mengenai Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, serta mempelajari secara detail akan kriteria-kriteria yang harus kita penuhi agar kita dapat memberikan layanan yang humanis, sesuai dengan apa yang diamanatkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Lembaga Publik Berbasis Hak Asasi Manusia," ungkapnya.
Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali berharap bahwa melalui kegiatan pembinaan Lembaga Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), pelayanan publik di seluruh UPT di lingkungan kerja Kemenkumham Kalsel dapat semakin ditingkatkan dan dijalankan dengan berlandaskan pada prinsip HAM.
"Saya berharap melalui kegiatan ini, Bapak/Ibu sekalian dapat mengikutinya dengan baik, saling bertukar pikiran satu sama lain dalam mencari solusi, terobosan-terobosan yang innovatif (out of the box) dalam meningkatkan pelayanan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan," pesannya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang mengatakan bahwa Lapas Banjarbaru selalu berusaha untuk beradaptasi terhadap segala aspek yang berkaitan dengan pelayanan termasuk pelayanan berbasis HAM dan turut berkomitmen memberikan pelayanan dengan cepat, tepat dan berkualitas kepada masyarakat maupun warga binaan.
"kegiatan ini sangat bagus untuk segera dilaksanakan di masing-masing UPT, baik pelayanan internal kepada warga binaan maupun masyarakat umum atau keluarga warga binaan yang berkunjung ke Lapas dan Rutan dengan memberikan pelayanan yang mengedepankan prinsip HAM tanpa memandang SARA," ungkapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Bank BRI Banjarmasin, Kalapas Banjarbaru, Kalapas Narkotika Karang Intan, dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Martapura, Pejabat Struktural serta Pegawai pada UPT Pemasyarakatan Kalsel Se-Banjar Raya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber pertama yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ngatirah memberikan paparan terkait pembaharuan data dukung dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Ngatirah juga menjelaskan tahapan teknis dalam implementasi pelayanan publik berbasis HAM, mulai dari pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan, hingga pengawasan. Ngatirah memberikan informasi penting kepada para operator satuan kerja mengenai timeline pengumpulan laporan P2HAM yang harus diperhatikan.
Narasumber kedua, Kepala Seksi Pelayanan Kanwil BRI Banjarmasin, Hamidah yang memberikan materi seputar pelayanan yang berkualitas (service excellence) yang seharusnya diberikan kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya membangun kedekatan dengan masyarakat agar terjalin hubungan yang saling menguntungkan dan efektif dalam menangani komplain tanpa merugikan pelanggan.
"Kita harus menerapkan mindset bahwa pekerjaan kita butuh customer atau pengguna layanan. Jadi secara naluriah kita akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," jelasnya. (Humas Lapas Banjarbaru)