Baru-baru ini, masyarakat nasional dihebohkan dengan berita tentang Revisi Undang-undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut menuai kontroversi dan kritik tajam dari masyarakat. Pasalnya, poin-poin dalam RUU TNI tersebut berupaya memperluas peran TNI yang tak hanya mencakup bidang pertahanan, namun juga keamanan dan sosial politik.
KEMBALI KE ARTIKEL