Pertama yang harus kita ketahui dan kita pahami, apakah itu advokat? Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik itu di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003.
KEMBALI KE ARTIKEL