Wewenang dalam melakukan penahanan kepada terdakwa telah diberikan undang-undang kepada penyidik, jaksa penuntun umum, dan hakim. Terkhusus untuk jaksa penuntut umum kewenangan itu sudah tercantum dalam pasal 20 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KEMBALI KE ARTIKEL