Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mekanisme Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum

29 Juni 2022   07:58 Diperbarui: 29 Juni 2022   08:03 191 1
Wewenang dalam melakukan penahanan kepada terdakwa telah diberikan undang-undang kepada penyidik, jaksa penuntun umum, dan hakim. Terkhusus untuk jaksa penuntut umum kewenangan itu sudah tercantum dalam pasal 20 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun