Peradilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk dilingkungan Peradilan Umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran hutang (PKPU). Pengailan Niaga juga berwenang menangani sengketa komersial lain seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HAKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
KEMBALI KE ARTIKEL