Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Masalah Agraria yang Tak Kunjung Usai di Indonesia

28 Desember 2012   08:50 Diperbarui: 4 April 2017   17:56 3413 1

Berbicara masalah agraria, maka tidak lepas dari tanah, petani, sewa tanah, pedesaan, jenis tanaman yang ditanam, pajak, kemiskinan dan lain-lain. Permasalahan agraria di Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari pemerintah Kolonial, yaitu cuulturstelsel atau sistem tanam paksa (STP) tahun 1830, kemudian adanya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) tahun 1870 sebagai warisan Kolonial yang telah meletakkan dasar-dasar hukum bagi para penguasa Kolonial dalam memfasilitasi akumulasi modal perusahaan-perusahaan Eropa yang berinvestasi di Hindia Belanda dengan membentuk perkebunan-perkebunan kapitalis untuk memproduksi komoditi-komoditi ekspor. Yang menarik dari adanya Undang-Undang Agraria ini adalah posisi petani yang notabane sebagai pemilik tanah, tidak mempunyai hak milik untuk menggarap tanah, mengapa hal itu bisa terjadi?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun