Berbicara masalah agraria, maka tidak lepas dari tanah, petani, sewa tanah, pedesaan, jenis tanaman yang ditanam, pajak, kemiskinan dan lain-lain. Permasalahan agraria di Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari pemerintah Kolonial, yaitu cuulturstelsel atau sistem tanam paksa (STP) tahun 1830, kemudian adanya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) tahun 1870 sebagai warisan Kolonial yang telah meletakkan dasar-dasar hukum bagi para penguasa Kolonial dalam memfasilitasi akumulasi modal perusahaan-perusahaan Eropa yang berinvestasi di Hindia Belanda dengan membentuk perkebunan-perkebunan kapitalis untuk memproduksi komoditi-komoditi ekspor. Yang menarik dari adanya Undang-Undang Agraria ini adalah posisi petani yang notabane sebagai pemilik tanah, tidak mempunyai hak milik untuk menggarap tanah, mengapa hal itu bisa terjadi?