Penetapan UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, terkhusus pasal 115 ayat (2) terkait penetapan kawasan tanpa rokok memunculkan tren baru dalam merokok, salah satunya tembakau tanpa asap. Dalam beberapa dekade terakhir, popularitas produk tembakau tanpa asap di pasar internasional mengalami peningkatan sejalan peraturan tentang konsumsi rokok yang semakin diperketat di berbagai negara. Popularitas ini dinilai memberikan pasar komersial bagi produsen sehingga semakin banyak produk tembakau tanpa asap yang beredar di pasaran dengan berbagai merk dagang. Aktivitas produksi dan konsumsi tembakau tanpa asap tidak hanya di negara kawasan Asia, tetapi negara-negara di benua Afrika, Eropa, bahkan Australia dan Amerika. Â Dalam studi yang telah dilakukan, tercatat masyarakat dari 140 negara di dunia telah menggunakan tembakau tanpa asap. Total konsumen produk ini mencapai angka 300 juta konsumen di dunia, dimana dominasi konsumen berasal dari India, yaitu mencapai angka 206 juta konsumen atau 68,7% dari total konsumen dunia. Konsumen produk ini juga termasuk kalangan remaja dan pelajar, dilaporkan terdapat 45% konsumen tembakau tanpa asap di Provinsi Baluchistan, Iran adalah kalangan remaja dan pelajar. Berdasarkan temuan pada 2019, GYTS menemukan prevalensi siswa yang sudah menggunakan tembakau sebanyak 19,2% dan sekitar 1% dari total keseluruhan mengkonsumsi produk tembakau tanpa asap (Windiarto dkk., 2018).
KEMBALI KE ARTIKEL