Lembaga Pemasyarakatan atau yang sering disebut Lapas di Indonesia yang tertuang dalam UU No 12 Tahun 1995 pada pasal 1 angka 3 yang tertulis "Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan". Sistem Pemasyarakatan yang tertuang dalam UU No 12 Tahun 1995 pada pasal 1 angka 2 yang tertulis "Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab".
KEMBALI KE ARTIKEL